Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Terima 18.614 Laporan hingga 31 Desember 2024
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan. Terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui PUJK dan juga kemudian ditindaklanjuti oleh IASC.
"Sedangakan 3.990 laporan langsung dilaporkan oleh korban kedalam sistem IASC," ujar wanita yang karib disapa Kiki tersebut dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Kiki menjelaskan, laporan tersebut mencakup 101 PUJK, dengan 29.619 rekening terkait penipuan. Di mana, sebanyak 8.252 rekening telah diblokir.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ungkap Kiki.
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipun. Kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap soft launching ini sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akanterus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.
Kiki mengatakan, masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming di sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya.
"Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Kiki dalam soft launching Indonesia Anti Scam Centre di kantor OJK, Jumat (22/11/2024).

