Kerugian Konsumen Akibat Scam Capai Rp 2,5 Triliun Sejak Tahun 2022
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian konsumen akibat scam dan fraud mencapai Rp 2,5 triliun dari tahun 2022 sampai dengan triwulan I 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, total kerugian konsumen tersebut berdasarkan data dari 10 bank yang paling sering konsumennya terkena scam dan fraud.
"Ini uang hilang ya, karena mereka mungkin secara tidak sengaja memberikan password OTP-nya. Itu adalah Rp 2,5 triliun dari sekitar 155.000 aduan yang masuk. Saya rasa aduan ini pastinya lebih besar, karena banyak orang yang kemudian kena scam dan fraud, tapi tidak mengadu begitu ya," ujar wanita yang karib disapa Kiki tersebut dalam acara Peluncuran Gerakan Bersama Pelindungan Konsumen (GEBER PK) 2025 bertajuk "Sinergi Memperkuat Keberdayaan Konsumen di Era Digital" di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Lebih lanjut, Kiki menyebut, maraknya entitas keuangan ilegal juga sangat mengganggu. Menurut Kiki, hal ini juga merugikan konsumen dan masyarakat Indonesia.
"Kemudian maraknya entitas keuangan ilegal ini juga sangat mengganggu. Di mana kalau dana yang masuk, kerugian mungkin di atas Rp 150 triliun. Kalau dana itu masuk ke sektor yang formal, masuk ke bapak dan ibu semua, tentu saja ini bisa menggerakkan roda perekonomian kita. Tapi karena ini masuk ke sektor yang ilegal, kemudian ini sangat mengganggu," ungkap Kiki.
Sementara itu, untuk menanggulangi agar tidak terjadi scam serupa, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono meminta masyarakat harus dapat melindungi PIN dan data pribadinya.
"Ya sebenarnya yang pertama ya PIN gitu ya, pelindungan data pribadi yaitu PIN, saya bilang PIN itu ya harus dijaga itu yang pertama," kata Doni.
Selain itu, Doni juga menyatakan bahwa masyarakat harus paham layanan keuangan, contohnya adalah dengan jangan memberikan OTP ke sembarangan orang.
"Kedua kunci itu aja, udah bisa melindungi data pribadi kita ya," ucap Doni.
Baca Juga
OJK Sebut Indonesia Anti-Scam Center (IASC) Telah Blokir 3.364 Rekening Sejak 10 Hari Diluncurkan
Selain konsumen, Doni mengimbau penyelenggara dari sistem pembayaran juga mesti menjaga konsumennya agar tidak terimbas scam, dengan cara membuat sistem security yang tinggi.
"Yang mau saya katakan, selain konsumen, penyelenggara dari sistem pembayaran itu wajib menjaga konsumen juga. Menjaga konsumen itu dengan membuat sistem securitynya tinggi, sehingga OTP nya bisa dua kali," pungkas Doni.

