Bagikan

LPS Siapkan Klaim Penjaminan untuk Nasabah BPR Duta Niaga

JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga Pontianak. Kedua proses tersebut akan dilakukan setelah izin BPR dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terhitung sejak 5 Desember 2024.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengungkapkan, pihaknya akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. 

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 April 2025,” ujarnya, dalam keterangan pers, Jumat (6/12/2024). 

Baca Juga

Tak Kunjung Lakukan Penyehatan, Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak Dicabut OJK

Menurut Jimmy, nasabah dapat melihat status simpanannya di Kantor BPR Duta Niaga atau melihat website di www.lps.go.id usai LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Duta Niaga, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. 

Ia mengimbau agar nasabah BPR Duta Niaga tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim simpanan dengan sejumlah imbalan. 

“Banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Duta Niaga dibayarkan LPS maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat,” kata Jimmy. 

Baca Juga

Hingga Oktober 2024, LPS Bayarkan Klaim Rp 735,26 Miliar untuk Tangani 15 Bank

Nasabah, lanjut dia, juga tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. 

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” ucap Jimmy. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024