Tak Kunjung Lakukan Penyehatan, Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak Dicabut OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga Pontianak, karena tak kunjung melakukan penyehatan keuangan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024.
”Pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Rochma Hidayati, dalam keterangan pers, Jumat (6/12/2024).
Permasalahan BPR Duta Niaga, lanjut dia, sudah terjadi sejak awal tahun. Di mana, pada 15 Januari 2024 OJK telah menetapkan BPR Duta Niaga sebagai bak dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) karena memiliki tingkat rasio kecukupan pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%.
Selain itu, cash ratio (CR) rata-ratanya selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, serta tingkat kesehatan (TKS) BPR Duta Niaga memiliki predikat “tidak sehat”.
Baca Juga
LPS Pastikan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda
Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan bank dalam resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada para pengurus dan pemegang saham BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
“Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” kata Rochma.
Baca Juga
Tantangan BPR dan BPRS ke Depan Makin Berat, Begini Strategi OJK
Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang penyelesaian bank dalam resolusi BPR Duta Niaga, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Duta Niaga.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan melakukan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK mengimbau kepada nasabah BPR Duta Niaga agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Rochma.

