Lagi-lagi BPR Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan BPR Arfak Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan klaim simpanan untuk nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Arfak Indonesia dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengungkapkan, pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Arfak Indonesia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terhitung tanggal 17 Desember 2024.
“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja,” ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (17/12/2024).
“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Arfak Indonesia bersumber dari dana LPS,” sambung Jimmy.
Baca Juga
Jadi Biang Kerok Kegagalan, Direksi dan Pengurus di 10 BPR ini Digugat LPS
Ia menyatakan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Arfak Indonesia atau melalui website LPS di www,lps.go.id, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Jimmy mengimbau agar nasabah BPR Arfak Indonesia tetap tenang dan tak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan.
“Penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah dibayarkan LPS maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat,” katanya.
Menurutnya, nasabah tak perlu ragu menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. Selain itu, agar simpanan dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS.
“Adapun syarat 3T LPS adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” ucap Jimmy.

