Hingga Oktober 2024, LPS Bayarkan Klaim Rp 735,26 Miliar untuk Tangani 15 Bank
BANDUNG, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Sepanjang tahun ini, LPS telah membayarkan klaim Rp 735,26 miliar untuk pembayaran klaim nasabah di 15 bank.
Direktur Group Riset LPS Seto Wardono mengungkapkan, hingga 31 Oktober 2024, pihaknya telah melakukan penanganan terhadap 15 bank yang dicabut izin usahanya. Dalam periode tersebut pula, LPS telah membayarkan total simpanan nasabah dengan nilai Rp 735,26 miliar.
“(Pembayaran klaim) dari total rekening sebanyak 108.116 rekening,” ujarnya, dalam acara workshop media di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/11/2024).
Baca Juga
Dorong Literasi Ekonomi, LPS Gelar Workshop Media di Bandung
Sementara itu, sejak awal berdiri pada 2005 hingga 31 Oktober 2024, LPS telah membayarkan total klaim simpanan nasabah mencapai Rp 2,82 triliun untuk menangani sebanyak 137 bank yang dicabut izin usahanya.
Seto merinci, dari total pembayaran tersebut, sebanyak Rp 202 miliar dibayarkan untuk klaim nasabah bank umum, dan Rp 2,62 triliun untuk pembayaran klaim nasabah bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS).
”Dari total rekening sebanyak 413.397 rekening,” kata dia.
Baca Juga
LPS Pastikan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda

