LPS Pastikan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda, Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan, LPS akan membayar simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda sesuai dengan ketentuan berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya segera dilakukan untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Baca Juga
LPS: Investasi Generasi Muda Berperan Penting Bangun Indonesia
“Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda bersumber dari dana LPS,” ujarnya, dalam siaran pers, Sabtu (30/11/2024).
Nantinya, terang dia, nasabah dapat melihat status simpanannya di Kantor BPRS Kota Juang Perseroda atau melalui website LPS, usai LPS mengumumkan pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah BPR tersebut.
Sedangkan para debitur masih dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di Kantor BPRS Kota Juang Perseroda dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Baca Juga
Digitalisasi Infrastruktur bagi BPR Jadi Solusi Tingkatkan Layanan
Jimmy mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” katanya.

