AAJI Ungkap Industri Asuransi Jiwa Tetap Prospektif di Tahun 2025
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memandang industri asuransi jiwa masih akan tetap prospektif di tahun 2025 meskipun pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% diberlakukan mulai tahun depan.
Ketua Bidang Bisnis Syariah AAJI Paul Kartono mengungkapkan, PPN 12% yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025 tersebut tidak berpengaruh kepada industri asuransi jiwa. Menurut Paul, hal itu dikarenakan industri asuransi jiwa tidak dikenakan PPN.
Pernyataan itu disampaikan Paul dalam acara Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal III 2024 di Rumah AAJI, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
"Jadi mudah-mudahan bahkan para pemegang polis atau masyarakat lebih mempercayakan kepada industri yang tidak dikenakan PPN, daripada yang dikenakan PPN. Jadi kita masih sangat prospektif untuk tahun 2025," ujar Paul.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menambahkan bahwa kenaikan pajak dalam jangka pendek pasti berpengaruh, meskipun industri asuransi jiwa secara langsung tidak berdampak.
"Tetapi yang selain optimisme yang tadi disampaikan Pak Paul, saya memandangnya begini, bahwa dari penerimaan pajak negara yang mungkin akan meningkat itu. Kalau nanti digunakannya sungguh-sungguh pada sektor yang tepat, maka mungkin kemampuan perputaran ekonomi lebih baik, kesejahteraan lebih baik, sehingga kemampuan masyarakat, hopefully 3-5 tahun dari sekarang untuk membeli atau menyisihkan sebagai penghasilannya untuk proteksi membaik," jelas Budi.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), PPN 12% diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun, seperti dilansir dari berbagai media, akhirnya pemerintah melalui Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal untuk menunda kenaikan PPN dari saat ini 11% ke 12% tersebut.
Sinyal itu tentu memberikan efek positif terhadap pelaku usaha di negeri tercinta ini, baik pabrikan dari hulu sampai hilir, maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini juga positif bagi masyarakat sebagai penanggung akhir dari PPN tersebut.

