IFG Komitmen Jadi Pelopor untuk Dorong Awareness Tentang Asuransi Wajib TPL
JAKARTA, investortrust.id - Tahun depan, semua kendaraan bermotor diharuskan mengikuti program asuransi wajib third party liability (TPL), namun hingga saat ini implementasinya menunggu peraturan pemerintah (PP). Meski begitu, holding asuransi, penjaminan, dan investasi Indonesia Financial Group (IFG) berkomitmen menjadi pelopor dalam mendorong awareness tentang asuransi TPL.
“Sebelum juknis (petunjuk teknis)-nya terbit, kami sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mau mempelopori agar ada awareness yang lebih baik mengenai asuransi atau perlindungan dengan pihak ketiga,” ujar Direktur Bisnis IFG Pantro Pander Silitonga, di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Karena, lanjut dia, seringkali ketika terjadi kecelakaan, tidak sedikit orang yang hanya bisa memohon maaf. Mestinya dengan adanya asuransi perlindungan pihak ketiga ini, seluruh masyarakat akan merasa aman dan nyaman.
Baca Juga
”Ada piece of mind dalam berkendara. Kami juga mau mendorong awareness mengenai asuransi perlindungan pihak ketiga,” kata Pantro.
Menurutnya, salah satu upaya untuk meningkatkan awareness mengenai asuransi TPL ini, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera (JRP Insurance), Wuling Maju Motor Group, dan Ikatan Motor Indonesia (IMI), khususnya dalam hal meningkatkan keselamatan berkendara di jalan umum.
Baca Juga
IFG Sebut Penurunan Daya Beli Kelas Menengah akan Lebih Berdampak ke Asuransi Umum
“Ini juga kami berharap melalui kerja sama ini akan ada awareness lebih lagi mengenai berkendara lebih baik dan didalamnya dilengkapi dengan asuransi perlindungan pihak ketiga,” ucap Pantro.
“Ini langkah awal dan kami siap support, khususnya kalau mendukung kepatuhan dan bagaimana tata cara berkendara dengan lebih baik,” lanjutnya.

