Sambut Baik Penerapan Asuransi Wajib TPL, Tap Insure Harap Penetrasi Asuransi Bisa Terdongkrak
JAKARTA, investortrust.id - Tahun depan, semua kendaraan bermotor diharuskan mengikuti program asuransi wajib third party liability (TPL), namun hingga saat ini skemanya masih abu-abu karena masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Meski begitu, PT Asuransi Untuk Semua (Tap Insure) menyambut baik dan mendukung implementasi program ini.
Menurut Chief of Strategy, Technology, and Innovation Tap Insure Hardhani Saputro, program ini bisa mendongkrak penetrasi asuransi nasional yang saat ini masih terbilang rendah. Karena di sejumlah negara seperti India dan China sudah terbukti demikian.
“Tentu saja kita menyambut sangat baik sekali tentang potensi ini,” ujarnya, kepada media, di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Baca Juga
Saat ini, lanjut Hardhani, pihaknya bersama pelaku industri lainnya masih menunggu langkah apa yang akan dilakukan oleh pemerintah. Apakah penerapan asuransi wajib TPL ini menggunakan skema konsorsium atau semua perusahaan asuransi memiliki fleksibilitas untuk menawarkan langsung kepada konsumennya.
Di sisi lain, ia juga menyebut beberapa kali sudah dilibatkan untuk berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar implementasi program asuransi wajib TPL ini bisa berdampak positif bagi masyarakat dan juga untuk para pelaku industri asuransi.
Hardhani berharap jika program ini nantinya benar-benar diterapkan pada 2025 maka berpotensi besar mendongkrak penetrasi asuransi di indonesia. “Dan juga menyederhanakan konsep pemberian asuransi karena sifatnya adalah tanggung jawab,” katanya.
Sebagai informasi, program asuransi wajib TPL ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), berkaitan dengan asuransi kendaraan yang mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Baca Juga
Artinya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban baik berupa material seperti kerusakan kendaraan pihak lain maupun fasilitas, maka korban akan menerima ganti rugi dan santunan dari perusahaan asuransi.
Selain itu, hal lainnya yang ditanggung TPL biasanya berkaitan dengan risiko kematian atau cedera dari pihak ketiga yang terlibat kecelakaan.

