OJK Buka Suara soal Asuransi Kesehatan Eks Menteri yang Ditanggung APBN
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang asuransi kesehatan bagi para menteri setelah mereka melepas jabatannya. Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara.
“Kita lihat nanti aturannya seperti apa. Jadi kalau sifatnya sektoral, maka pihak tertentu bisa membuat peraturannya. Tapi kalau berlaku secara massal, itu harus bentuknya adalah peraturan pemerintah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, usai acara Literasi dan Konferensi Pers Hari Asuransi, yang diadakan di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Tapi, lanjut dia, jika pihak asuransi mengajukan untuk meng-handle itu bisa saja dikeluarkan untuk terbatas hanya di pihak tertentu saja. Dari sisi regulator, OJK tentunya mendukung aturan-aturan yang mendorong perkembangan industri asuransi.
Baca Juga
Sejumlah Persoalan Ini Masih Membelit Industri Asuransi Tanah Air, Pengamat Ungkap 4 Penyebabnya
“Kita support saja kebutuhan-kebutuhan untuk pihak asuransi yang diuntungkan untuk pihak-pihak tertentu,” kata Ogi.
Terkait skemanya nanti, Ogi menyatakan masih belum mengetahui secara mendetail. Apakah mungkin nantinya akan sama seperti skema di masa lalu, dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan produk asuransi purna jabatan.
“Itu berlaku hanya perusahaan-perusahaan BUMN, itu adalah untuk mengasuransikan direksi komisaris setelah purna jabatan. Itu sudah ada produknya,” ucap Ogi.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru yang mengatur jaminan pemeliharaan alias asuransi kesehatan bagi para menteri usai mereka meninggalkan jabatannya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara.
Baca Juga
AAUI Jajaki Anak Usaha World Bank untuk Implementasi KUPA Asuransi
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugasnya, diberikan kelanjutan jaminan asuransi kesehatan.
Manfaat kesehatan yang diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan atau masa bulan tugas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

