Sejumlah Persoalan Ini Masih Membelit Industri Asuransi Tanah Air, Pengamat Ungkap 4 Penyebabnya
JAKARTA, investortrust.id - Menjelang Hari Asuransi Nasional yang diperingati setiap tanggal 18 Oktober atau jatuh pada besok hari, industri asuransi Indonesia masih dihadapi oleh berbagai persoalan, seperti permodalan, kenaikan klaim asuransi kesehatan yang tembus 105%, asuransi kredit yang masih merah, hingga unit link yang belum sepenuhnya kembali seperti pra pandemi.
Seperti yang diketahui, tren kenaikan klaim kesehatan di industri asuransi jiwa kerap terjadi beberapa waktu terakhir. Pada data laporan kinerja industri asuransi jiwa di semester I-2024 tercatat rasio klaim kesehatan menembus 105,7%. Peningkatan ini memberikan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo pun membeberkan beberapa penyebab yang masih membelit industri Tanah Air. Menurut Irvan, penyebab pertama adalah rendahnya densitas (pengeluaran asuransi per kapita) penduduk Indonesia yang sekitar Rp 1,7 juta per kapita/tahun.
Baca Juga
Menuju Hari Asuransi, Allianz Indonesia Gelar Literasi Keuangan dan Asuransi
"Dan penetrasi asuransi terhadap PDB kita yang jauh tertinggal dari negara-negara lain di kawasan ASEAN di sekitar 3,2% PDB," ujar Irvan kepada Investortrust.id, Senin (14/10/2024).
Kedua, Irvan mengatakan bahwa penyebab selanjutnya adalah inklusi asuransi di Indonesia yang masih rendah jika dibandingkan dengan produk keuangan lain seperti perbankan.
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2022, literasi pada sektor perasuransian masih berada di bawah literasi sektor perbankan, yakni pada level 31,72%. Sementara literasi perbankan mencapai 49,93%.
"Ketiga, kasus-kasus gagal bayar asuransi seperti Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life dan lain-lain yang belum ada penyelesaian hingga sekarang semakin memerosotkan kepercayaan masyarakat kepada asuransi," ungkap Irvan.
Baca Juga
Selanjutnya yang keempat yakni lemahnya pengawasan asuransi hingga lemahnya penegakan hukum bagi pelanggaran praktik-praktik asuransi yang sehat.
Lebih lanjut, guna mengatasi berbagai persoalan yang membelit industri asuransi di Indonesia, Irvan menyampaikan bahwa solusinya adalah dengan penegakan hukum dan pengawasan yang konsisten serta dorongan konsolidasi pelaku asuransi dengan insentif merger dan akuisisi.
"Contohnya terhadap Jiwasraya agar diambil tindakan hukum yang pasti karena telah mengabaikan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap (inkrah) bagi nasabah yang telah memenangkan gugatan terhadap Jiwasraya di pengadilan. Seperti Prof OC Kaligis dengan nilai gugatan hingga Rp 35 miliar belum terselesaikan dan sejumlah nasabah lain yang tergabung dalam kelompok nasabah yang menolak restrukturisasi," jelas Irvan.

