OJK Catat Premi Industri Asuransi Naik 5,82% Capai Rp 218,55 Triliun per Agustus 2024
JAKARTA, investortrust.id - Industri asuransi dalam negeri, baik umum maupun jiwa mencatatkan kinerja yang solid hingga Agustus 2024. Hal ini tercermin dari pendapatan premi keduanya yang tumbuh 5,82% secara year on year (yoy) menjadi Rp 218,55 triliun.
Hal tersebut seperti dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024, yang diadakan secara virtual, Selasa (1/10/2024).
Ia merinci, industri asuransi jiwa mencatatkan pertumbuhan premi 0,56% dari Rp 118,30 triliun pada Agustus 2023 menjadi Rp 118,96 triliun di periode yang sama tahun ini.
Sementara untuk industri asuransi umum dan reasuransi, pendapatan premi tercatat sebesar Rp 99,59 triliun pada Agustus 2024, meningkat 12,89% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 85,13 triliun.
Baca Juga
“Kinerja tersebut didukung permodalan yang solid, di mana secara agregat industri asuransi jiwa dan umum melaporkan risk based capital (RBC) masing-masing diatas 120%,” kata Ogi.
RBC industri asuransi jiwa tercatat berada di level 457,02% pada Agustus 2024, naik dibanding periode yang sama 2023 yaitu 452,31%. Kemudian RBC asuransi umum berada di angka 323,74% per Agustus 2024, juga membaik dibanding periode serupa 2023 yaitu 310,63%.
Baca Juga
AAUI Optimistis Premi Asuransi Umum Tumbuh 15% di Akhir 2024
Dengan kinerja yang solid tersebut, membuat total aset industri perasuransian nasional tercatat Rp 912,78 triliun pada Agustus 2024, atau naik 2,42% dibanding periode yang sama tahun lalu yakni Rp 891,20 triliun.

