7 Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan 14 Dapen Masuk Pengawasan Khusus OJK
JAKARTA, investortrust.id - Tujuh perusahaan asuransi/reasuransi masuk dalam status pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan
"Perusahaan asuransi tersebut masuk dalam status pengawasan khusus, karena tidak memenuhi rasio pencapaian solvabilitas (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), dan/atau rasio likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK 9/2021," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan di Jakarta, Rabu (10/01/2024).
Baca Juga
OJK Terbitkan 4 Peraturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun
Dapen Bermasalah
Saat ini juga terhadap 14 Dana Pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus OJK. Dari Dapen dalam status pengawasan khusus tersebut,
terdapat sembilan Dana Pensiun yang pendirinya merupakan badan usaha milik negara (BUMN) dan lima swasta.
Permasalahan pada Dana Pensiun adalah defisit pendanaan yang sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada Dana Pensiun. Untuk Dapen yang mengalami masalah pendanaan, OJK telah meminta dana
pensiun untuk menyampaikan rencana perbaikan kondisi pendanaan.
"Beberapa dari Dana Pensiun tersebut telah melakukan due diligence dan telah menyampaikan opsi penyelesaian. Opsi penyelesaian yang disampaikan dana pensiun disesuaikan dengan kondisi dari pendiri Dapen," paparnya.
Secara umum, terdapat beberapa langkah yang diambil pendiri. Misalnya, berupa permohonan ke OJK untuk pengalihan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti. Selain itu, permohonan pembubaran Dana Pensiun dengan penyelesaian defisit berupa swap aset pendiri, atau permohonan kepada OJK untuk dapat melakukan perpanjangan periode pembayaran iuran sesuai ketentuan.
OJK menekankan langkah apa pun yang ditempuh Dapen adalah untuk kepentingan para peserta, serta dilakukan dengan komunikasi yang baik dan transparan kepada seluruh peserta.
Baca Juga

