OJK Beberkan Pemicu Laba Fintech Lending Tembus Rp 656,8 Miliar per Agustus 2024
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kinerja financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending tetap solid hingga Agustus 2024, tercermin dari perolehan labanya secara industri.
”Laba industri LPBBTI (layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau P2P lending) per Agustus 2024 meningkat dibandingkan dengan posisi Juli 2024 menjadi sebesar Rp 656,80 miliar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam jawaban tertulis, Rabu (2/10/2024).
Dikatakan dia, penyebab laba industri P2P lending tembus Rp 656,80 miliar ini didorong oleh sejumlah hal, salah satunya karena adanya peningkatan pendapatan operasional.
“Juga disertai dengan efisiensi dari beban operasional,” kata Agusman.
Baca Juga
OJK: Masih Ada 7 Multifinance, 26 P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Modal dan Ekuitas Minimum
Ia optimistis industri P2P lending terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan ke depan, meski ada pentahapan batasan manfaat ekonomi hingga tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/2023.
Asal, perusahaan-perusahaan P2P lending tetap melakukan persiapan dengan baik terhadap ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki untuk mengimbangi aturan tersebut.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan, antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI,” ucap Agusman.
Baca Juga
Begini Jurus OJK Dorong Pembiayaan Produktif di Industri P2P Lending
Dalam SEOJK 19/2023, bunga pinjaman produktif dari fintech akan turun menjadi 0,067% per hari mulai 1 Januari 2026, dari sebelumnya 0,1% per hari pada saat ini. Tujuannya, untuk mengatasi masalah sektoral usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan usaha produktif yang selama ini mengalami kendala karena mahalnya pendanaan.
Sementara untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari setahun, bunga yang dibebankan maksimal 0,3% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Lalu pada 1 Januari 2025 bunga tersebut akan turun menjadi 0,2%, dan pada 1 Januari 2026 diturunkan lagi menjadi 0,1%.
Terlepas dari itu, fintech P2P lending mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp 72,03 triliun pada Agustus 2024, meningkat 35,62% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu Rp 53,12 triliun.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP 90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,38%, pada Juli lalu 2,53%,” ujar Agusman.

