LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan Bank Umum di 4,25%, Berlaku 1 Oktober 2024
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Umum di level 4,25%, yang berlaku sejak 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Januari 2025.
Sementara itu, untuk tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap bertahan di level 6,75% dan tingkat bunga penjaminan simpanan valas di level 2,25%.
Hal itu disampaikan Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Kantor LPS, Gedung Pacific Century Place, Senin (30/9/2024).
Baca Juga
Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS Mulai Tahun Depan, Segini Besarannya
"Mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, tingkat likuiditas perbankan, dan kinerja perbankan, serta adanya time lag dan respon penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan suku bunga acuan bank sentral yang masih terbatas, coverage simpanan yang masih memadai nominal dan rekening, memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likiditas dan suku bunga. Maka lewat rapat dewan komisioner LPS, menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR," ujar Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menyebut, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara reguler dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapatt perubahan suku bunga pasar, kondisi perbankan, dan perekonomian yang siginifikan.

