Jiwasraya dan Berdikari Insurance Kompak Dapat Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dari OJK, Kenapa?
JAKARTA, investortrust.id - Karena telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS dan PT Berdikari Insurance (BIC) mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengungkapkan, pengenaan sanksi tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK. Hal ini sudah diatur dalam ketentuan, yang tujuannya melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
“PT AJS dan BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga
Dorong Perlindungan Konsumen, OJK Fasilitasi Pertemuan Pemegang Polis Jiwasraya
Usai diberikan sanksi, lanjut Ismail, PT AJS dan BIC dilarang melakukan kegiatan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024,
“(Sanksi PKU berlaku) sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini,” katanya.
Dikatakan Ismail, selanjutnya OJK mengimbau PT AJS dan BIC untuk terus membuka saluran komunikasi dengan para pemegang polis.
“Sebagai bentuk pelayanan konsumen atau pemegang polis,” ucapnya.
Baca Juga
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pempol yang Tak Ikut Restrukturisasi Polis

