OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial yang beralamat di Jl Rasamala Raya No 47C Komp BI, Pancoran Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, Selasa (7/1/2025), keputusan itu ditetapkan melalui surat nomor S-1141/PD.11/2024 tanggal 20 November 2024 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial yang berlaku sejak tanggal surat dengan jangka waktu 12 bulan kepada Konsultan Aktuaria.
"Sehubungan dengan Pengumuman Nomor PENG-4/PD.11/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Pengumuman Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial, dengan ini diumumkan bahwa Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial," tulis OJK.
Lebih lanjut, OJK menyebut, selama jangka waktu Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut, Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial selaku Konsultan Aktuaria (perorangan) yang terdaftar di OJK dengan nomor STTD OJK 022/NB.122/STTD-KA/2017 tanggal 29 Mei 2017 tidak diperkenankan untuk melakukan pemberian jasa yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Perasuransian dan Dana Pensiun atau berdasarkan rekomendasi OJK sebagaimana diatur pada Pasal 2 POJK 38 Tahun 2015.
Kemudian, di luar lingkup tersebut, OJK menyatakan bahwa Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial masih diperkenankan untuk memberikan jasa lain antara lain jasa perhitungan valuasi imbalan kerja.

