OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Umum Berdikari Insurance
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha di didang asuransi Umum PT Berdikari Insurance yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 1, Jakarta Pusat.
Melansir dari laman pengumuman resmi OJK, Senin (27/1/2025), hal tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025.
OJK menjelaskan, sejak pencabutan izin usaha PT Berdikari Insurance, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Berdikari Insurance.
Kemudian, PT Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Berdikari Insurance. Selain itu, PT Berdikari Insurance juga diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Lalu, PT Berdikari Insurance diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Berdikari Insurance serta membentuk tim likuidasi, dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

