OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pempol yang Tak Ikut Restrukturisasi Polis
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penanganan penyelesaian sejumlah pemegang polis (pempol) yang tidak ikut program restrukturisasi polis Jiwasraya untuk dialihkan ke IFG Life.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan, hingga saat ini hampir seluruh pempol atau 99,7% dari total pempol Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi jiwa IFG (IFG Life).
“Oleh karena itu, masih terdapat 0,3% pempol Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi, sehingga yang bersangkutan tetap menjadi pempol dari Jiwasraya,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Senin (19/8/2024).
Baca Juga
99,7% Polis Jiwasraya yang Setuju Restrukturisasi Telah Dialihkan ke IFG Life
Namun demikian, lanjut Aman, Jiwasraya disebut akan tetap mengimbau kepada para pempol untuk mengikuti skema restrukturisasi.
“OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Dikatakan dia, bagi para pempol Jiwasraya yang setuju untuk direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life, selanjutnya memperoleh produk asuransi yang lebih sehat sesuai ketentuan polis. Sehingga hak-hak pempol ex-Jiwasraya apat lebih terjamin di IFG Life.
Baca Juga
Menurutnya, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 lalu untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya dalam memenuhi kewajibannya kepada pempol karena terlalu besarnya defisit keuangan pada saat itu.
Untuk mengentaskan permasalahan, lanjut Aman, Jiwasraya telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK). Intinya berisi skema restrukturisasi polis yang memberi pilihan secara sukarela kepada pempol untuk penyesuaian liabilitas dan manfaat di masa mendatang.
“Dalam hal pempol Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life,” katanya.

