Rasio Klaim Terkendali, OJK Optimistis Asuransi Kesehatan Tumbuh Lebih Sehat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio klaim pada lini usaha asuransi kesehatan masih berada pada posisi yang terkendali hingga Januari 2026. Di mana, rasio klaim sebesar 40,85% pada asuransi jiwa dan 17,75% pada asuransi umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, kondisi tersebut mencerminkan industri masih mampu menjaga keseimbangan antara premi dan klaim di tengah berbagai tantangan yang ada.
“Secara umum (rasio klaim) masih berada pada level yang terkendali,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (19/3/2026).
Baca Juga
Sinar Mas Asuransi Syariah Salurkan 1.200 Paket Lebaran di 3 Wilayah Jakarta
Menurut Ogi, implementasi Peraturan OJK (POJK) terkait Ekosistem Asuransi Kesehatan yang telah diundangkan pada 22 Desember 2025 diperkirakan mulai memberikan dampak secara bertahap pada triwulan II 2026.
“Seiring dengan penyesuaian proses bisnis di industri,” katanya.
Ke depan, ia menilai bahwa inflasi medis masih menjadi tantangan utama dalam pengembangan asuransi kesehatan. Selain itu, tingginya tingkat utilisasi layanan kesehatan serta kebutuhan penguatan manajemen risiko dan pengendalian klaim juga menjadi perhatian industri.
Baca Juga
OJK Prediksi Kanal Distribusi Keagenan dan 'Bancassurance' Bakal Jadi Kontributor Utama Asuransi
Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Ogi, sejumlah perusahaan asuransi juga telah melakukan penyesuaian strategi pemasaran produk kesehatan untuk menjaga kinerja dan keberlanjutan bisnis.
“Dengan adanya penguatan tata kelola melalui POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan, sektor ini diharapkan dapat berkembang lebih sehat dan berkelanjutan, serta tetap menjadi salah satu area penting dalam pengembangan produk asuransi,” ucap Ogi.

