Kematangan Digital Kunci Keberhasilan Transformasi Perbankan
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Eksekutif Intellectual Business Community (IBC) Bayu Prawira Hie menyatakan bahwa untuk mengukur kadar digitalisasi dari sebuah bank diperlukan penilaian tingkat maturitas digital (digital maturity assessment). Kematangan digital merupakan kunci sukses keberhasilan transformasi digital yang dijalankan sebuah bank.
Digital maturity assessment adalah proses untuk mengukur kesiapan bank dalam mendukung transformasi digital. Penilaian ini merupakan kunci untuk keberhasilan transformasi digital di industri perbankan.
“Jadi kalau kita mau tahu apakah bank itu sudah digital atau belum, apa sih ukurannya, dan sampai mana di mana level digitalisasinya, nah itu digunakanlah yang namanya digital maturity assessment of banks,” ujar Bayu dalam acara Investortrust Power Talk bertajuk “Digital Maturity Assessment of Banks Dipandang dari Berbagai Sisi” di Kantor Investortrust.id, The Convergence Indonesia, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Bayu menjelaskan, digital maturity assessment of banks ada enam aspek, di mana tujuannya adalah sebagai alat untuk menilai tingkat digitalisasi pada bank, sehingga dapat dikatakan level digitalisasi perbankan yang dilakukan sudah memenuhi atau belum.
“Enam aspek ini lah yang dinilai, yaitu customer, data, teknologi, menajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan instutusi. Dan OJK saat menerbikan cetak biru tersebut, sudah melakukan penilaian melalui pengawas bank, waktu itu penilainnya bukan oleh bank sendiri, tapi pengawas bank yang menilai, dan didapatkanlah hasilnya yang rata-rata 50%” kata Bayu.
Baca Juga
Lebih lanjut, Bayu menyebut, dari rasio rata-rata nilai tingkat kematangan digital bank di Indonesia terhadap nilai tingkat kematangan digital maksimal tersebut, aspek data menduduki peringkat yang terbaik dengan 57% dan yang paling rendah adalah manajemen risiko.
“Jadi dari benchmark awal ini, OJK ingin melakukan evaluasi yang berikutnya, maka dikeluarkanlah SEOJK Nomor 24 Tahun 2023, di mana setiap bank itu diwajibkan untuk menilai sendiri dari enam aspek ini seberapa jauh mereka memenuhi aspek ini,” jelas Bayu.
Sebagai tambahan informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank untuk melakukan penilaian tingkat maturitas digital secara minimal setiap tahun. Penilaian ini mencerminkan sejauh mana bank memenuhi seluruh aspek dalam penyelenggaraan TI sesuai dengan POJK PTI.

