OJK Godok Panduan Tata Kelola AI di Perbankan
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok panduan tata Kelola penerapan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di industri perbankan. Panduan sangat dibutuhkan, menyusul perbedaan model bisnis di setiap bank.
“Panduan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerapan AI oleh perbankan dilakukan secara bertanggung jawab, adil, transparan, dan mematuhi nilai-nilai etika,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam jawaban tertulis, Senin (15/7/2024).
Baca Juga
Dikatakan dia, perbedaan model bisnis setiap bank dalam implementasi AI mencakup penggunaan teknologi, sumber daya manusia (SDM), finansial, dan organisasi diantara bank yang ada. Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Blueprint Transformasi Digital, yang salah satunya mendorong penggunaan AI pada bank.
Kenyataannya, AI memberi manfaat di sejumlah bidang seperti otomasi pekerjaan untuk chatbot/voice assistant, document processing, transaction monitoring, mendeteksi fraud dan money laundering, serta decision engine dalam membantu proses credit scoring.
“Pemanfaatan AI tersebut membawa pengaruh positif pada operasional bisnis bank, khususnya dalam peningkatan efisiensi akibat otomatisasi pekerjaan,” kata Dian.
Baca Juga
OJK Sebut Industri Paylater Punya Prospek Cerah di Masa Depan
Meski begitu, perbankan juga perlu memahami mekanisme kinerja AI dan tetap mengantisipasi risiko yang akan timbul. Potensi penyalahgunaan AI pada akhirnya dapat merugikan konsumen karena memiliki sejumlah risiko seperti bias algoritma, deepfakes, dan kemampuan membuat keputusan sendiri. “Oleh karena itu, kepentingan nasabah atau konsumen harus diperhatikan dengan seksama,” ucap Dian.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Blueprint Transformasi Digital yang berisi dua pilar, yaitu akselerasi dan transformasi digital. Dalam kerangka tersebut, bank diharapkan dapat melakukan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi (TI) yang baik dalam proses kecerdasan buatan tersebut.

