Tekan Praktik Fraud, Komisi IX Minta Pemerintah Munculkan Efek Jera
MEDAN, investortrust.id - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rahmat Handoyo, memberikan sorotan soal maraknya praktik fraud dan overtreatment pada layanan kesehatan. Menurutnya praktik fraud dan overtreatment terhadap layanan kesehatan yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, secara langsung akan merugikan keuangan negara apabila dibiarkan terus-menerus.
"Berulang kali BPJS keuangannya terganggu karena terjadi over treatment, triliunan loh bicaranya ini, kalau diakumulasi," kata Rahmat dalam Investortrust Power Talk di Medan, Kamis (22/8/2024), yang ia hadiri secara daring.
Baca Juga
Tekan Overtreatmet Kesehatan, Praktisi: Upaya BPJS Kesehatan dan Asuransi Sudah Tepat
Untuk menekan praktik terjadinya fraud pada layanan kesehatan, ia menekankan hal tersebut harus diimbangi dengan adanya efek jera dari pemerintah. Ia mengatakan, praktik fraud pada layanan kesehatan harus diperangi dengan langkah-langkah hukum yang nyata, agar tidak lagi menimbulkan kerugian.
"Saya rasanya kok belum mendengar ya berapa orang yang dibawa ke ranah hukum karena fraud," keluh dia.
Politikus PDI Perjuangan itu bercerita, di sebuah unit layanan kesehatan yang enggan disebutkan namanya, secara terang-terangan mengandalkan praktik fraud untuk meraup keuntungan. Namun ia langsung membantah hal itu dengan contoh lain, dimana sebuah rumah sakit atau layanan kesehatan, yang tergabung dalam grup korporasi besar, mengandalkan audit yang kuat untuk menstabilkan alur keuangan perusahaan.
Baca Juga
Fraud dan Overtreatment Bisa Runtuhkan Kepercayaan Publik pada Sistem Kesehatan Nasional
"Nah ternyata tidak harus fraud ya, itu bisa untung gitu masih bisa untung dan terus bisa berkembang," cerita dia.
Kemudian ia menegaskan, parlemen yang dalam hal ini adalah Komisi IX akan terus mendorong manajemen BPJS Kesehatan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Hal ini, kata dia, menjadi penting untuk pencegahan dan deteksi dini terhadap adanya praktik fraud dan over treatment yang dilakukan oleh pihak unit layanan kesehatan.
"Ketika efek jera muncul maka rumah sakit rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang lain ketika akan melakukan tindak kecurangan atau penipuan atau fiktif itu akan berpikir ulang," tutur dia.

