Aduh! 19 Pinjol dapat Surat Peringatan dari OJK
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan surat peringatan kepada 19 perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau Pinjol karena mencatatkan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di atas 5%.
“Per Juni 2024, terdapat 19 penyelenggara LPBBTI (layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau fintech lending) yang memiliki TWP90 di atas 5%,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga
Hingga Juni 2024, 7 Multifinance dan 28 Pinjol Belum Penuhi Aturan Modal Minimum
Seperti diketahui, OJK telah menetapkan batas maksimum TWP90 fintech lending berada di level 5%. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 10/2022, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau yang termasuk dalam kategori pendanaan macet.
“Terhadap penyelenggara tersebut (19 fintech), OJK memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya,” kata Agusman.
Di sisi bersamaan, lanjutnya, OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan fintech lending dan terus melakukan tindak pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif jika nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Pertamina Raih Enterprise Innovation Awards 2024 Berkat Digitalisasi Distribusi Energi
Terlepas dari itu, hingga semester I-2024, OJK mencatat jumlah outstanding pembiayaan dari industri ini sebesar Rp 66,79 triliun atau meningkat 26,73% dibanding periode yang sama tahun lalu yakni Rp 52,70 triliun.
Lalu, TWP90 secara industri juga masih dalam kondisi terjaga, yakni berada di level 2,79% di paruh pertama tahun ini.

