Hingga Juni 2024, 7 Multifinance dan 28 Pinjol Belum Penuhi Aturan Modal Minimum
JAKARTA, investortrust.id - Hingga Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih ada tujuh perusahaan pembiayaan atau multifinance dan 28 perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending yang belum penuhi aturan mengenai ketentuan modal minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman merinci, sebanyak tujuh dari 147 multifinance belum memenuhi modal minimum Rp 100 miliar.
“Sementara, terdapat 28 dari 98 penyelenggara fintech p2p lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar,” ujarnya, dalam rapat dewan komisioner bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Senin (5/8/2024).
Menurut Agusman, ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 4 Juli 2024. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Peraturan OJK (POJK) 10 Tahun 2022, yang menyatakan fintech p2p lending atau pinjol paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku dua tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.
Baca Juga
Ke depannya, OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan untuk upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut.
“Baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk alternatif pengembalian izin usaha,” kata Agusman.
Baca Juga
Hati-hati! Berikut Sejumlah Modus Penyalahgunaan Akun Fintech yang Perlu Diwaspadai
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas di industri PVML, lanjut Agusman, hingga Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada lima perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, 40 pinjol atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku.

