OJK Beri Sanksi 284 Surat Peringatan Tertulis ke 184 PUJK hingga November 2024
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa 284 surat peringatan tertulis kepada 184 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pemberian sanksi itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum ketentuan perlindungan konsumen.
"Pada periode Januari sampai dengan 30 November 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 284 surat peringatan tertulis kepada 184 PUJK, 16 surat perintah kepada 14 PUJK, dan 62 sanksi denda kepada 58 PUJK," ungkap Friderica atau yang akrab disapa Kiki tersebut dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut, Kiki menyebut, sejak Januari 2024 hingga 30 November 2024, terdapat 216 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.515 pengaduan dengan total kerugian sebesar Rp 205,57 miliar.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan market conduct, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Kiki menjelaskan bahwa OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 6 PUJK dan peringatan tertulis kepada 13 PUJK hingga 30 November 2024.
Menurut Kiki, sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk atau layanan, serta tata cara dan perilaku penagihan kepada konsumen.

