Jika Asuransi Wajib TPL Berlaku, Tap Insure Siap Manjakan Nasabah dengan Layanan Digital
JAKARTA, investortrust.id - Tahun depan, semua kendaraan bermotor diharuskan mengikuti program asuransi wajib third party liability (TPL), namun hingga saat ini skemanya masih abu-abu karena masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Namun begitu, jika program ini terlaksana, PT Asuransi Untuk Semua (Tap Insure) siap memanjakan nasabah dengan layanan digitalnya.
Menurut Chief of Strategy, Technology, and Innovation Tap Insure Hardhani Saputro, jika masyarakat ingin membeli asuransi konvensional atau tradisional biasanya harus mengisi survei dan hal lainnya yang cukup merepotkan. Ketika hal tersebut dilakukan, polis belum otomatis terbit karena masih butuh waktu.
“Tapi kalau di Tap Insure, kita fokusnya ke arah digital,” menjawab pertanyaan Investortrust, saat ditemui di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Dengan upaya yang dilakukan tersebut, lanjut Hardhani, pihaknya berupaya untuk memberikan pengalaman berbeda kepada nasabah dengan proses yang lebih seamless atau lancar.
Baca Juga
Tap Insure Dukung Penerapan Asuransi Wajib TPL Pakai Skema Konsorsium
“Jadi lebih cepat, pakai teknologi, pakai aplikasi. Kalau mau beli (asuransi) tinggal masuk ke aplikasi kita saja. Survei bahkan hanya foto-foto saja, pas klik bayar, detik itu juga langsung dapat polisnya,” katanya.
Dikatakan Hardhani, karena proses pelayanan semakin efisien dengan hadirnya teknologi, maka berpotensi menjangkau lebih luas untuk konsumen yang ingin membeli produk TPL ini nantinya.
Sebagai informasi, program asuransi wajib TPL ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), berkaitan dengan asuransi kendaraan yang mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Baca Juga
Sambut Baik Penerapan Asuransi Wajib TPL, Tap Insure Harap Penetrasi Asuransi Bisa Terdongkrak
Artinya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban baik berupa material seperti kerusakan kendaraan pihak lain maupun fasilitas, maka korban akan menerima ganti rugi dan santunan dari perusahaan asuransi.
Selain itu, hal lainnya yang ditanggung TPL biasanya berkaitan dengan risiko kematian atau cedera dari pihak ketiga yang terlibat kecelakaan.

