Tap Insure Dukung Penerapan Asuransi Wajib TPL Pakai Skema Konsorsium
JAKARTA, investortrust.id - Tahun depan, semua kendaraan bermotor diharuskan mengikuti program asuransi wajib third party liability (TPL), namun hingga saat ini skemanya masih abu-abu karena masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Salah satu pelaku industri yaitu PT Asuransi Untuk Semua (Tap Insure) mendukung skema konsorsium dalam penerapan program ini.
“Oh pasti (mendukung skema konsorsium). Saat ini kita sudah terlibat yang di Maipark yang properti, untuk kendaraan (TPL) kita melihat ini bisa memajukan penetrasi asuransi di Indonesia,” ujar Chief of Strategy, Technology, and Innovation Tap Insure Hardhani Saputro, menjawab pertanyaan Investortrust, saat ditemui di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Di sisi lain, ia juga menyebut beberapa kali sudah dilibatkan untuk berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemangku kepentingan lainnya agar implementasi program asuransi wajib TPL ini bisa berdampak positif bagi masyarakat dan juga untuk para pelaku industri asuransi.
“Jadi saat ini government itu lagi membuat sebuah wacana untuk konsorsium,” kata Hardhani.
Baca Juga
Sambut Baik Penerapan Asuransi Wajib TPL, Tap Insure Harap Penetrasi Asuransi Bisa Terdongkrak
Mengingat jumlah kendaraan yang ada di Indonesia sangat banyak yakni mencapai ratusan juta unit kendaraan, termasuk roda dua dan roda empat, maka jika hanya mengandalkan setiap perusahaan asuransi tampaknya akan sulit. Oleh karena itu, ada baiknya diterapkan skema konsorsium.
”Tapi kita masih menunggu dari government seperti apa,” ucap Hardhani.
Sebagai informasi, program asuransi wajib TPL ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), berkaitan dengan asuransi kendaraan yang mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Baca Juga
Gandeng WSI, Tap Insure Hadirkan Proteksi Perpanjangan Garansi Mobil
Artinya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban baik berupa material seperti kerusakan kendaraan pihak lain maupun fasilitas, maka korban akan menerima ganti rugi dan santunan dari perusahaan asuransi.
Selain itu, hal lainnya yang ditanggung TPL biasanya berkaitan dengan risiko kematian atau cedera dari pihak ketiga yang terlibat kecelakaan.

