Tak Pakai POJK, OJK Sebut Aturan Restrukturisasi Kredit Dimatangkan Antar Kementerian
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, tak akan menggunakan Peraturan OJK (POJK) untuk merespons keinginan pemerintah memperpanjang restrukturisasi kredit khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Tidak perlu (POJK)“ kata Mahendra, di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Mahendra mengatakan, OJK telah mengeluarkan POJK untuk merespons restrukturisasi kredit pada masa sebelumnya. Salah satunya, restrukturisasi kredit masa normal diatur POJK Nomor 40 Tahun 2019.
Baca Juga
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Jadi Diperpanjang Atau Tidak, Bank Mandiri Tetap Beri Dukungan
“Dari kacamata OJK sebenarnya sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik,” kata dia.
Untuk restrukturisasi KUR dengan akad pada 2022, Mahendra menjelaskan aturan ini sedang dalam pembahasan antar kementerian. Mahendra tak ingin terlalu jauh masuk dalam proses pembahasan restrukturisasi KUR dengan akad pada 2022.
Baca Juga
Libatkan BI, OJK dan Kemenkeu, Kemenko Perekonomian Usul Restrukturisasi KUR Fleksibel
“Ini (aturan restrukturisasi) yang sedang dimatangkan timnya Pak Menko Perekonomian dan tentu dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM,” ujar dia.
Mahendra mengatakan, proses aturan restrukturisasi akan dikembalikan ke pemerintah. “Oh iya (tergantung pemerintah) yang penting kami siap pelaksanaannya bisa dilakukan dengan baik dari aspek pemberian, penyalurannya bank-banknya maupun di bagian penjaminan,” kata dia.

