Bos OJK Sebut Pesatnya Digitalisasi Sektor Keuangan Lahirkan Tiga Anak Haram, Apa Saja?
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyinggung jika pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan judi online merupakan anak haram hasil dari pesatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, disamping banyaknya manfaat yang diberikan, pesatnya digitalisasi juga berdampak negatif yang akhirnya bisa merugikan masyarakat.
“Kita sering mendengar adanya korban dari pinjol ilegal, investasi bodong, dan belakangan kita dengar pengaruh dari judi online dan lain-lain. Ini adalah kalau mau dikatakan anak haram dari digital keuangan,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga
Top! Untuk Pertama Kali Tingkat Literasi dan Inklusi Perempuan Ungguli Laki-Laki
Di saat bersamaan, dikatakan Mahendra, hal ini tidak bisa dihindari. Namun, yang bisa dilakukan adalah memperkuat daya tahan, resiliensi, dan basis. Salah satunya dengan dengan memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di kalangan ibu-ibu.
“Ini merupakan tambahan manfaat kegunaan dan multiplier effect apabila dilakukan penguatan kepada literasi dan inklusi dari para ibu,” katanya.
Baca Juga
Menkominfo Minta Putus Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina
Salah satu upaya OJK untuk mendorong literasi dan inklusi adalah dengan menyelenggarakan edukasi keuangan bagi segmen ibu dan perempuan, melalui kegiatan Edukasi Keuangan Bundaku (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan), hari ini (25/6).
“Ini sebagai basis bagi kita melebarkan secara masif program untuk meningkatkan literasi bagi seluruh bangsa dan negara,” ucap Mahendra.

