OJK Minta Perbankan Blokir 39.923 Rekening Judol, Rekening Ber-NIK Sama Ikut Ditutup
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan langkah tegas dalam mendukung upaya pemerintah memberantas praktik perjudian daring (online) yang dinilai merusak perekonomian nasional dan sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa OJK telah meminta industri perbankan nasional untuk melakukan pengawasan ketat melalui Enhanced Due Diligence (EDD) hingga pemblokiran terhadap kurang lebih 39.923 rekening bank yang terindikasi terlibat transaksi judi online. Angka ini meningkat dari laporan sebelumnya yang mencatat sebanyak ±38.796 rekening.
Baca Juga
"Data rekening terindikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2026 yang digelar secara virtual, Kamis (5/11/2026).
Selain tindakan pemblokiran terhadap rekening utama, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk memperluas jangkauan penindakan. Bank diminta menyisir dan menutup seluruh rekening lain yang terhubung dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) milik pihak-pihak yang telah terbukti atau terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring tersebut.
Baca Juga
Kemenkomdigi-Polri Perkuat Pemberantasan Judol Lintas Negara dan Scam
"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring," tutur Dian.
