Sebanyak 32 Perusahaan Penunjang Asuransi Belum Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Dorong Penguatan Modal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 32 dari 220 perusahaan penunjang perasuransian belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026 hingga kuartal II 2026. Regulator mendorong perusahaan terkait untuk segera memperkuat permodalan menjelang batas waktu pemenuhan ketentuan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, perusahaan perlu mengambil langkah konkret untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum, mulai dari penambahan modal hingga perbaikan kinerja usaha.
“Dengan waktu yang masih tersedia, perusahaan perlu segera memperkuat langkah pemenuhan ekuitas, antara lain melalui penambahan modal dari pemegang saham, perbaikan kinerja usaha, penguatan efisiensi dan tata kelola, serta langkah korporasi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dikutip Selasa (27/10/2026).
Baca Juga
Dana Pensiun dan Asuransi Berpotensi Biayai Infrastruktur Berkelanjutan
OJK, lanjut Ogi, terus memantau komitmen dan perkembangan pemenuhan ketentuan oleh masing-masing perusahaan. Langkah tersebut diperlukan agar perusahaan dapat memenuhi persyaratan permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, OJK belum dapat memastikan perkembangan jumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan hingga Agustus 2026. Pasalnya, pelaporan data perusahaan penunjang perasuransian dilakukan secara triwulanan, bukan bulanan.
Baca Juga
OJK Kaji Dampak Putusan MK Soal Syarat Klaim dalam Polis Asuransi
“Oleh karena itu, data terbaru yang tersedia saat ini masih merupakan posisi triwulan II 2026,” kata Ogi.
“Perkembangan selanjutnya akan terlihat pada laporan triwulan berikutnya,” sambung dia.
