Bank Bangkrut Tambah Lagi, Giliran Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah Dicabut
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah pada hari ini, Kamis (4/4/2024).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Baca Juga
"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah tersebut, dengan ini diumumkan bahwa Kantor PT BPR Bali Artha Anugrah ditutup untuk umum dan PT BPR Bali Artha Anugrah menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024).
Lebih lanjut, OJK menjelaskan, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bali Artha Anugrah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Direksi, dewan komisaris, atau pemilik PT BPR Bali Artha Anugrah dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Bali Artha Anugrah kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," jelas OJK.

