Asuransi Boleh Investasi Saham hingga 40%, Maksimal 10% pada Satu Emiten
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki ruang yang cukup besar untuk menempatkan dana investasi di pasar saham Indonesia. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, investasi pada saham yang tercatat di bursa efek dapat mencapai maksimal 40% dari jumlah investasi perusahaan. Namun, untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan mencegah konsentrasi risiko pada satu perusahaan, penempatan investasi pada saham satu emiten dibatasi maksimal 10% dari jumlah investasi.
Ketentuan tersebut penting untuk meluruskan persepsi mengenai batas investasi saham perusahaan asuransi yang belakangan dikaitkan dengan angka 8% dan 20%. Berdasarkan regulasi yang saat ini berlaku, batas investasi saham perusahaan asuransi bukan 8% maupun 20% dari total portofolio investasi. POJK 26/2025 memberikan ruang investasi saham secara keseluruhan hingga 40%, dengan batas konsentrasi pada satu emiten sebesar 10%.
Dengan demikian, apabila sebuah perusahaan asuransi memiliki total investasi Rp100 triliun, secara regulasi perusahaan tersebut dapat menempatkan maksimal Rp40 triliun pada saham-saham yang tercatat di bursa. Namun, penempatan pada saham satu emiten tidak boleh melebihi Rp10 triliun atau 10% dari jumlah investasinya. Batas tersebut membuat perusahaan asuransi tetap memiliki ruang cukup besar untuk masuk ke pasar saham, tetapi pada saat yang sama diwajibkan melakukan diversifikasi agar risiko investasi tidak terkonsentrasi pada satu emiten.
POJK 26 Tahun 2025 ditetapkan pada 10 November 2025 dan diundangkan sekaligus mulai berlaku pada 24 November 2025. Regulasi ini menggantikan POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi beserta perubahan-perubahannya, termasuk POJK Nomor 5 Tahun 2023.
Baca Juga
AAJI Buka Suara soal Limit Investasi Asuransi dan Dapen di Saham Naik Jadi 20%
OJK menerbitkan regulasi baru tersebut antara lain untuk memperkuat tata kelola investasi, menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat, serta mengoptimalkan manfaat pengelolaan aset bagi pemegang polis. Aturan ini juga memperluas pilihan instrumen investasi industri asuransi, termasuk penempatan pada reksa dana yang diperdagangkan di bursa atau exchange traded fund (ETF), termasuk gold ETF.
Karena itu, wacana mengenai peningkatan batas investasi saham menjadi 20% perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Angka 20% tidak dapat serta-merta diartikan bahwa batas total investasi saham perusahaan asuransi dinaikkan dari 8% menjadi 20%. Regulasi OJK yang telah berlaku justru menyediakan ruang investasi saham hingga 40% secara agregat, sementara batas investasi pada saham satu emiten adalah 10%.
Ketentuan mengenai perusahaan asuransi juga tidak dapat langsung diterapkan kepada dana pensiun maupun BPJS Ketenagakerjaan. Dana pensiun memiliki rezim pengaturan investasi tersendiri, antara lain melalui POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Sementara itu, pengelolaan aset BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Jaminan Sosial (DJS) Ketenagakerjaan tunduk pada regulasi pemerintah tersendiri, termasuk PP Nomor 99 Tahun 2013 beserta perubahannya dan ketentuan terbaru dalam PP Nomor 27 Tahun 2026.
Pembedaan tersebut menjadi penting ketika pemerintah mendorong peningkatan peran investor institusi domestik di pasar modal. Asuransi, dana pensiun, dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama merupakan investor institusi dengan dana kelolaan jangka panjang yang besar, tetapi masing-masing memiliki karakter liabilitas, profil risiko, serta batas investasi yang tidak sepenuhnya sama.
Dengan ruang investasi saham hingga 40%, persoalan bagi industri asuransi pada akhirnya bukan semata-mata seberapa besar batas yang diberikan regulator. Tantangan yang lebih penting adalah bagaimana perusahaan asuransi memanfaatkan ruang tersebut secara prudent dengan memilih emiten berkualitas, berfundamental kuat, memiliki likuiditas memadai, serta sesuai dengan karakter kewajiban kepada pemegang polis.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, POJK Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun; serta PP Nomor 27 Tahun 2026 mengenai perubahan ketentuan pengelolaan aset BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

