Pertamina Usulkan Konsumsi LPG 3 Kg Dibatasi, Satu KK Maksimal 10 Tabung Per Bulan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pertamina Patra Niaga (PPN) menilai penyaluran LPG subsidi 3 kilogram (kg) berpotensi kembali meningkat pada 2026 apabila tidak disertai kebijakan pengendalian. Untuk mencegah lonjakan konsumsi dan memastikan ketepatan sasaran subsidi, PPN mengusulkan pembatasan pembelian LPG 3 kg bagi rumah tangga.
Berdasarkan prognosa Pertamina Patra Niaga, tanpa pengendalian, penyaluran LPG subsidi pada 2026 diperkirakan mencapai 8,7 juta metrik ton (MT), atau naik sekitar 3,2% dibandingkan realisasi 2025 yang tercatat sebesar 8,544 juta MT.
Kendati demikian, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menyatakan, apabila kebijakan pembatasan pembelian diterapkan, penyaluran LPG 3 kg pada 2026 dapat ditekan menjadi sekitar 8,299 juta ton, atau turun 2,6% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Baca Juga
Pertamina Distribusikan Lebih 100.000 Tabung LPG 3 Kg Lewat Operasi Pasar di Aceh
“Kalau dikendalikan atau pembeliannya dibatasi, estimasi penyaluran LPG 3 kg bisa turun dan lebih terkendali,” ujar Achmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Senin (27/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Achmad meminta dukungan legislatif agar pemerintah segera menerbitkan regulasi pembatasan penggunaan LPG subsidi. “Kami mengharapkan dukungan dari Bapak dan Ibu yang terhormat Komisi XII bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan pembatasan-pembatasan, aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini,” kata Achmad.
Berdasarkan paparan yang disampaikan dalam rapat, Pertamina Patra Niaga mengusulkan agar kebijakan pengendalian dilakukan secara bertahap sepanjang 2026. Pada triwulan I 2026, penyaluran LPG 3 kg diusulkan masih berjalan normal tanpa pembatasan tambahan.
Selanjutnya, pada triwulan II hingga III, akan diberlakukan masa transisi, dengan pembatasan pembelian LPG 3 kg bagi rumah tangga maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga.
Baca Juga
Stok BBM dan LPG Aman Selama Periode Nataru 2025-2026, Ini Perinciannya
Adapun pada triwulan IV 2026, pembatasan direncanakan semakin diperketat melalui penerapan pembatasan per segmen atau desil, dengan kuota pembelian tetap maksimal 10 tabung per bulan per kepala keluarga.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat penyaluran LPG subsidi lebih terkendali dan tepat sasaran, sekaligus menekan potensi kebocoran subsidi. “Sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kelola atau kita kontrol lebih baik lagi dan bahkan bisa menurun,” sebut Achmad.

