OJK Kasih Kepastian Hukum Pinjaman Berbasis Dokumen, Buka Peluang Pertumbuhan Industri Pergadaian
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kebijakan pinjaman berbasis dokumen yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pergadaian dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, kebijakan itu bukan hanya memberikan landasan hukum bagi industri, tapi juga diharapkan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Betul bahwa kebijakan pinjaman berbasis dokumen ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pergadaian untuk menjalankan kegiatan tersebut melalui mekanisme persetujuan kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026 secara daring, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga
Didorong Naiknya Minat Masyarakat, Pembiayaan Pergadaian Syariah Tumbuh 35,38% pada Maret 2026
Menurut Agusman, regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung pengembangan industri pergadaian sekaligus meningkatkan inklusi keuangan, tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian.
“Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung UMKM dan perluasan akses keuangan masyarakat, serta memberikan ruang pertumbuhan bagi industri pergadaian dengan tetap tentunya menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik,” katanya.
Baca Juga
Permodalan Masih Jadi Tantangan Industri Pergadaian, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola
Sekadar informasi, data OJK per Juni 2026 menunjukkan, total pembiayaan industri pergadaian masih didominasi oleh produk gadai. Nilai pembiayaan melalui produk gadai mencapai Rp 136,88 triliun atau 84,36% dari total pembiayaan industri.
“Hal ini didominasi oleh gadai emas sekitar 95%,” ucap Agusman.
