AAJI Ungkap Perubahan Besar Laporan Keuangan di Era PSAK 117
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 membawa perubahan mendasar dalam penyusunan dan pembacaan laporan keuangan perusahaan asuransi jiwa.
Direktur Eksekutif AAJI Emira E Oepangat mengungkapkan, perubahan itu menjadi tonggak baru bagi industri, mengingat 2026 merupakan tahun pertama perusahaan asuransi mempublikasikan laporan keuangan tahun buku 2025 berdasarkan standar baru yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) 17.
“Dalam waktu dekat, masyarakat termasuk media akan membaca laporan keuangan tahun buku 2025 audited perusahaan asuransi yang disusun berdasarkan PSAK 117,” ujarnya, dalam Media Workshop AAJI, di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Untuk meningkatkan pemahaman terhadap perubahan tersebut, AAJI menggelar workshop bertajuk Memahami Laporan Keuangan Industri Asuransi di Era PSAK 117.
Media, lanjut Emira, memiliki peran penting dalam menjembatani pemahaman publik terhadap perubahan standar pelaporan keuangan yang mulai diterapkan industri asuransi.
“Pemahaman yang baik terhadap perubahan standar pelaporan keuangan akan mendukung penyajian informasi yang lebih akurat, berimbang, dan sesuai konteks,” katanya.
“Sehingga meminimalkan potensi misinterpretasi/misleading dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa,” sambung Emira.
Baca Juga
OJK Bakal Tindak Lanjuti 11 Asuransi yang Belum Laporan Keuangan Berbasis PSAK 117
PSAK 117 Bikin Laporan Keuangan Lebih Transparan
Akademisi Akuntansi Universitas Padjadjaran Ersa Tri Wahyuni mengatakan, PSAK 117 hadir untuk meningkatkan konsistensi dan daya banding laporan keuangan antar perusahaan asuransi.
Menurutnya, standar sebelumnya yaitu PSAK 62, masih memberikan ruang bagi perbedaan praktik pelaporan karena belum mengatur sejumlah aspek secara rinci.
“Implementasi PSAK 117 juga membawa perubahan pada penyajian laporan laba rugi, pengukuran liabilitas cadangan asuransi jiwa, serta penyajian aset dan liabilitas. Sehingga diharapkan menjadi lebih transparan, konsisten, dan mudah diperbandingkan antarperusahaan,” ucap Ersa.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah cara pengakuan pendapatan. Jika sebelumnya premi bruto menjadi salah satu indikator utama yang terlihat dalam laporan keuangan, kini informasi tersebut tidak lagi ditampilkan sebagai pendapatan.
Dalam PSAK 117, pendapatan diakui berdasarkan jasa perlindungan yang diberikan perusahaan asuransi selama masa pertanggungan, bukan semata-mata dari arus kas premi yang diterima.
Dengan begitu, laba perusahaan akan diakui secara bertahap mengikuti periode penyediaan layanan kepada pemegang polis.
Implementasi PSAK 117 Masih Hadapi Tantangan
Sementara itu, Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI Sisca Wirjawan menyatakan, implementasi PSAK 117 masih menghadapi sejumlah tantangan berdasarkan hasil survei kuartal I 2026.
Tantangan tersebut meliputi pengelolaan contractual service margin (CSM), penerapan expected credit loss (ECL), kesiapan sistem dan data, hingga penetapan asumsi aktuaria serta tingkat diskonto.
Menurut Sisca, industri juga akan memfokuskan implementasi PSAK 117 pada empat aspek utama, yaitu peningkatan otomasi dan digitalisasi proses pelaporan, penguatan tata kelola serta kualitas data, pemanfaatan analitik untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis, serta menjaga konsistensi interpretasi standar di seluruh industri.
Dalam kerangka pelaporan baru tersebut, indikator yang perlu diperhatikan untuk menilai kinerja perusahaan antara lain insurance revenue, insurance service result, hasil investasi, pergerakan CSM, serta rasio permodalan atau risk based capital (RBC) yang telah disesuaikan.
Di kesempatan yang sama, Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi, dan Pajak AAJI Meylindawati Tjoa menjelaskan, implementasi PSAK 117 bukan sekadar perubahan standar akuntansi, tapi perjalanan transformasi bernilai bagi seluruh industri asuransi.
“Tidak hanya melihat laba bersih, tapi juga kualitas, keberlanjutan, dan sumber nilai layanan masa depan. Kolaborasi kuat lintas pemangku kepentingan (regulator, penyusun standar, auditor, aktuaris, dan pelaku industri) tetap penting untuk mencapai implementasi yang konsisten dan berkualitas tinggi,” katanya.
