OJK Bakal Tindak Lanjuti 11 Asuransi yang Belum Laporan Keuangan Berbasis PSAK 117
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindaklanjuti 11 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan audited tahun buku 2025 berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono merinci, dari jumlah perusahaan yang belum menyertakan laporan keuangan berbasis PSAK 117 tersebut terdiri dari tiga perusahaan asuransi jiwa, serta delapan perusahaan asuransi umum dan reasuransi.
“Terhadap 11 perusahaan tersebut, OJK akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, kepada Investortrust, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga
Di lain sisi, lanjut Ogi, OJK juga akan terus memperkuat penerapan manajemen risiko di industri perasuransian. Namun, pengaturannya akan tetap disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor.
“Untuk industri asuransi, kerangka manajemen risiko tetap mengacu pada risiko-risiko spesifik yang ada di sektor perasuransian dan akan terus disempurnakan agar sejalan dengan standar internasional,” katanya.
Baca Juga
Premi Asuransi Tumbuh 0,67% Jadi Rp 139,54 Triliun per Mei 2026
New RBC Bukan Bagian dari PSAK 117
Terkait implementasi new risk based capital (RBC), Ogi meluruskan anggapan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan bagian dari PSAK 117. Menurutnya, new RBC merupakan aturan prudensial mengenai permodalan perusahaan asuransi yang mengacu pada standar internasional.
Saat ini OJK masih menyempurnakan regulasi new RBC melalui penyusunan aturan serta pelaksanaan parallel run bersama pelaku industri. Implementasinya ditargetkan mulai berlaku pada 2027.
“Untuk implementasi (new RBC) ditargetkan pada tahun 2027, dengan tenggat waktu pelaksanaan secara pasti akan ditetapkan setelah mempertimbangkan kesiapan industri dan regulasi,” ucap Ogi.
