Kronologi Pengunduran Gubernur BI Perry Warjiyo
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menjelaskan kronologi pengunduran diri Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Menurut Destry, Perry mengundurkan diri secara sukarela pada tanggal 25 Juli 2026.
Berdasarkan pasal 48 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 4 tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) maka Dewan Gubernur, dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destri Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai pasal 50 ayat 2 UU Bank Indonesia.
Baca Juga
Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Segera Bertemu Prabowo, Hari Ini?
Destry mengatakan BI akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungkan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Langkah itu dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat undang-undang.
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, BI tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing," kata Destry, Senin (27/7/2026).
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Perry tak menyampaikan alasan pengunduran dirinya. Menurut Prasetyo, Perry telah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
Jabat Plt Gubernur BI, Destry Damayanti Pastikan Tugas BI Tetap Berjalan Normal
Prasetyo tak menjelaskan alasan pengunduran diri Perry dalam surat tersebut. "Ada alasan pribadi dan tentu kita menghormati ya apa yang sudah," ujarnya.
Prasetyo juga tidak masuk ke masalah prbadi yang dimaksud. Dia tak menjelaskan apakah Perry dalam kondisi sakit atau terdapat alasan lain.
"Tidak ada, tidak ada (alasan sakit, red). Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi. Oke?," kata dia.
Dia mengatakan, proses pergantian Gubernur BI masih menunggu perintah Prabowo. Sebab, keputusab pengunduran diri baru disampaikan kemarin.
"Kan baru kemarin juga. Dan Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara," ucap dia.
