Dekati Ambang Batas Rp 50 Triliun, Bos UUS Maybank Beri Sinyal Segera Spin-Off
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia tengah bersiap untuk melakukan pemisahan diri (spin-off) menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Hal ini sejalan dengan regulasi yang menetapkan batas aset UUS untuk wajib melakukan spin-off.
Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia Romy H. Buchari mengungkapkan bahwa saat ini posisi aset UUS Maybank Indonesia sudah mendekati ambang batas yang ditentukan oleh regulator. Pihaknya pun terus melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah terbaik ke depan.
"Sama, requirement spin-off kan sudah jelas, 50 triliun atau 50%. Ya, kita kan sudah mendekati itu ya. Kita melakukan tentunya persiapan-persiapan dan analisa sesuai dengan ketentuan kita yang paling optimum ke depan itu seperti apa," ujar Romy saat ditanya mengenai progres spin-off dalam acara Media Gathering Amanah Pro × Muslim Pro × Maybank Syariah di Bunga Rampai Restaurant, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kepastian waktu pelaksanaan spin-off tersebut, apakah akan terealisasi pada semester satu atau semester dua, Romy memberikan sinyal bahwa peluang tersebut terbuka dalam waktu dekat, mengingat pertumbuhan aset yang positif.
Baca Juga
Maybank Indonesia (BNII) Buka Opsi Naik Kelas ke KBMI 4 Dalam 2 Tahun ke Depan
"Sekarang sudah semester satu, sudah semester dua bentar lagi. Ya, barangkali bisa kira-kira lah ya. Kita sekarang kan sudah di Rp 43-an (triliun) gitu ya. Barangkali dalam waktu apa, tahun ini, tahun depan, barangkali bisa, bisa, bisa, bisa ada kemungkinan di situ," pungkasnya.
Asal tahu saja, OJK mewajibkan UUS dengan nilai aset telah mencapai 50% dari total aset induknya dan/atau memiliki aset minimal Rp 50 triliun untuk spin off. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS).

