Perbanas Desak Penyusunan Blueprint Konsolidasi Perbankan Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) Nixon LP Napitupulu menilai mekanisme pasar telah secara alami menyaring jumlah institusi perbankan dari ratusan menjadi jauh lebih ramping, terutama pasca krisis moneter. Apalagi tren konsolidasi industri perbankan Tanah Air yang telah berlangsung selama tiga dekade terakhir
"Kemudian kalau kita lihat, sebenarnya konsolidasi, lanjut, konsolidasi itu sudah terjadi, Pak. Jadi kalau kita tarik dari tahun 94, 95, kurang lebih 30 tahun lalu ke sekarang, itu bank yang sudah terkonsolidasi cukup banyak. Hari ini dari 240 ke 105. Sebenarnya oleh market mechanism sudah terjadi konsolidasi itu kalau frame-nya kita tarik 30 tahun. Jadi terutama sejak krisis 98 yang paling banyak menyebabkan konsolidasi perbankan. Nah, kalau kita lihat memang hari ini ada 57 bank KBMI 1 bermodal inti Rp 3 sampai Rp 5 triliun. Kemudian industri ini juga terkonsentrasi pada dasarnya asetnya di 12 sampai 20 bank terbesar yang paling banyak menyerap aset perbankan nasional," ujar Nixon dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Kerja (Panja) P2SK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam rapat yang digelar Komisi XI DPR, selain Perbanas hadir juga Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). Di mana, fokus agendanya mengenai konsolidasi perbankan nasional dan isu-isu terkait lainnya.
Baca Juga
Respons Kenaikan BI Rate, Bank Indonesia Rilis Insentif Baru Likuiditas Perbankan
Lebih lanjut, Nixon yang menjabat selaku direktur utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) tersebut menekankan bahwa industri perbankan ke depan merupakan sektor yang sangat padat modal. Hal ini didorong oleh berbagai indikator ketat permodalan seperti capital adequacy ratio (CAR), serta tantangan baru dalam operasional industri keuangan.
Apalagi ada tren peningkatan pencadangan akibat penerapan PSAK 71, fenomena penyusutan margin keuntungan atau net interest margin (NIM) yang kian menipis seiring majunya perekonomian, hingga kebutuhan belanja modal (capex) yang masif untuk infrastruktur teknologi, kecerdasan buatan (AI), migrasi awan dan keamanan siber menjadi faktor-faktor pendorong utama.
Di samping itu, biaya kepatuhan yang mencakup penerapan regulasi global Basel 3 dan 4, pelaporan environmental, social, and governance (ESG), hingga teknologi antipencucian uang juga menuntut fondasi modal yang kokoh. Berdasarkan rincian problematika dan proyeksi tersebut, Perbanas secara resmi memberikan rekomendasi strategis berupa enam usulan konkret agar pemerintah dan regulator segera menyusun peta jalan terintegrasi (blueprint).
Baca Juga
OJK Dorong Penguatan Fundamental dan Konsolidasi Bank KBMI 1, Regulasi Baru Sedang Disiapkan
Blueprint Konsolidasi
Berikut adalah enam usulan dan saran lengkap dari Perbanas terkait arah kebijakan konsolidasi perbankan kedepan:
1. Tetapkan end state
Rumuskan tujuan akhir dan arsitektur industri perbankan yang dituju, bukan sekadar pengurangan jumlah bank. "Yang pertama adalah memang mesti ditetapkan end state-nya. Rumuskan tujuan akhir dari struktur industri perbankan tuju, bukan cuma menuju pengurangan jumlah perbankan. Jadi end state-nya yang mesti di-define konsolidasinya ke arah mana," ungkap Nixon.
2. Roadmap dan timeline
Kejelasan tahapan pemenuhan modal inti dan transisi bertahap, khususnya KBMI 1–2, BPD, dan BPR. "Yang kedua, memang mesti ada roadmap timeline yang diberikan untuk disesuaikan secara bertahap dan ada masa transisi yang bertahap, khususnya KBMI 1 dan 2, BPD, maupun teman-teman di BPR. Jadi mereka dikasih waktu yang cukup," ucap Nixon.
3. Insentif konsolidasi
Tax neutralitymerger dan akuisisi (M&A), relaksasi regulatori sementara, dan jalur perizinan dipercepat. "Kemudian juga harus ada insentif kalau terjadi konsolidasi. Misalnya tax, kemudian proses M&A relaksasi ketentuan sementara, dan perizinannya bisa lebih cepat. Karena kadang-kadang ini sudah setuju Pak, di peraturan turunannya tidak mengikuti ada percepatan regulasi," kata Nixon.
4. Konsistensi kebijakan
Selaraskan aturan turunan; hindari kebijakan yang menambah fragmentasi, misalnya spin off paksa. "Yang keempat, kita juga minta konsistensi kebijakan. Nah di sini kita melihat bahwa aturan-aturannya nanti baik POJK, PBI, semua aturan-aturannya itu harus diselaraskan dan menghindari kebijakan yang justru menambah fragmentasi. Kita menyarankan seperti itu, kalau misalnya harus ada spin off yang memaksa dan sebagainya. Jadi sama dengan nomor tiga, ini juga mesti diselaraskan. Karena saya ngalamin sendiri Pak, spin off bank syariah tapi prosesnya di beberapa tempat masih sama aja. Gitu ya, harusnya kalau ada undang-undang, pelaksananya juga harus ngikutin begitu Pak," jelas Nixon.
5. Level playing field
Pemegang saham asing dan domestik tunduk pada prudential, bail in, dan recovery plan yang sama. "Kita juga menyarankan pemegang saham asing dan domestik tunduk pada prudensial. Kemudian juga ada recovery plan yang sama," tutur Nixon.
6. Regulasi adaptif
Undang-Undang (UU) tidak terlalu preskriptif; detail teknis di POJK agar tetap adaptif dan memberi kepastian hukum. "Kita butuh regulasi yang adaptif. Undang-undangnya mungkin lebih normatif, tidak terlalu detail. Kemudian detail teknisnya menurut kami, kami sarankan adanya di POJK atau di PBI, sehingga agar tetap adaptif dan memberi kepastian hukum Pak," pungkas Nixon.

