OJK Akselerasi Konsolidasi BPR: 57 Bank Melebur, Ratusan Lainnya Dalam Proses
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan struktur dan daya saing industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di Tanah Air. Salah satu langkah strategis yang tengah diakselerasi sepanjang tahun 2026 ini adalah pengurangan jumlah perbankan mikro tersebut melalui skema penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa program penataan industri ini menunjukkan progres yang signifikan. Melalui kebijakan konsolidasi, OJK menargetkan BPR/S yang beroperasi ke depan akan menjadi lebih efisien dan kompetitif.
"Sepanjang tahun 2026 sebanyak 57 BPR/S telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 18 BPR/S dan lebih dari 200 BPR/S masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK, sehingga proses penguatan BPR/S terus berproses sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Dengan kondisi dimaksud, jumlah BPR/S akan berkurang sehingga diharapkan industri BPR/S dapat semakin efisien dan kompetitif dalam menjalankan operasional usahanya," ujar Dian menjawab pertanyaan investortrust.id dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) April 2026, Minggu (17/5/2026).
Baca Juga
OJK Beri Lampu Hijau, BPR Danaputra Sakti Resmi Melebur ke BPR Harta Swadiri
Selain melalui skema merger, OJK juga fokus pada penegakan aturan mengenai pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp 6 miliar. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta peta jalan industri.
"Selain proses konsolidasi, pemenuhan modal inti minimum (MIM) merupakan salah satu upaya dalam memperkuat BPR/S dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2023-2027," lanjut Dian.
Saat ini, kata Dian, sebagian besar BPR/S telah memenuhi kewajiban pemenuhan MIM sebesar Rp 6 miliar. Bagi beberapa BPR/S yang belum memenuhi, OJK senantiasa melakukan pengawasan yang intensif melalui langkah-langkah pembinaan, pengenaan sanksi administratif, hingga memerintahkan BPR/S untuk aksi korporasi berupa konsolidasi dengan BPR/S lain.
Baca Juga
Lebih lanjut, Dian menyebut, OJK akan terus senantiasa melakukan langkah yang dapat mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR/S yang lebih kuat. Hal itu sesuai dengan yang telah dimandatkan dalam UU P2SK dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/S, sehingga tujuan untuk penguatan sektor keuangan khususnya pada industri BPR/S dapat terwujud.
Dian menambahkan, OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri BPR/S, salah satunya melalui implementasi konsolidasi BPR/BPRS sebagaimana telah diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, terutama terhadap BPR/S dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/S grup). Konsolidasi dimaksud bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR/S melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien.
"Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/S yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/S Tahun 2023-2027 yaitu menjadi BPR/S yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya. OJK senantiasa berkoordinasi dengan para pemegang saham, termasuk pemerintah daerah, dalam rangka mendorong percepatan konsolidasi tersebut," pungkas Dian.

