OJK NTB Restui Merger BPR Prima Dewata ke BPR Prima Nadi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (OJK NTB) terus mendorong penguatan kelembagaan industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/S) melalui kebijakan konsolidasi guna memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkokoh ketahanan industri dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku UMKM di daerah. Terbaru, OJK merestui penggabungan (merger) antara PT BPR Prima Dewata ke dalam PT BPR Prima Nadi.
Hal ini disampaikan Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo dalam pertemuan dengan pengurus PT BPR Prima Nadi di Kantor OJK Provinsi NTB, Selasa (5/5/2026), dalam rangka penyampaian salinan keputusan pemberian izin penggabungan serta hasil penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), anggota Dewan Komisaris, dan Direksi PT BPR Prima Nadi hasil penggabungan.
Langkah tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS yang antara lain mengatur kewajiban konsolidasi BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama dalam satu wilayah pulau atau kepulauan utama.
Rudi Sulistyo menyampaikan bahwa keberadaan BPR/S yang sehat dan kuat memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui layanan keuangan yang cepat, sederhana, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.
“Melalui penggabungan BPR, diharapkan dapat semakin memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, serta memperkuat penerapan manajemen risiko dan tata kelola sehingga dapat meningkatkan daya saing industri BPR/S di NTB,” kata Rudi dalam keterangan yang diterima, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga
OJK telah memberikan izin penggabungan PT BPR Prima Dewata ke dalam PT BPR Prima Nadi berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-35/D.03/2026 tanggal 29 April 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Dewata ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Nadi.
“Penggabungan tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, serta meningkatkan kapasitas intermediasi BPR dalam mendukung pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku UMKM di wilayah Nusa Tenggara Barat,” kata Rudi.
Berdasarkan posisi Maret 2026, total aset PT BPR Prima Nadi tercatat sebesar Rp 220,13 miliar, sedangkan total aset PT BPR Prima Dewata sebesar Rp 61,1 miliar. Selain penggabungan PT BPR Prima Dewata ke dalam PT BPR Prima Nadi, pada periode 2024 hingga 2025 juga telah dilakukan penggabungan PT BPR Danayasa ke dalam PT BPR Sowan Utama, PT BPR Kabalong Abdi Swadaya ke dalam PT BPR Wiranadi, serta PT BPR Dana Master Dewata ke dalam PT BPR Dana Master Lotara.
Baca Juga
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat, Begini Nasib Simpanan Nasabahnya
Dengan adanya konsolidasi tersebut, jumlah BPR/BPRS di wilayah Nusa Tenggara Barat saat ini menjadi 20 BPR/BPRS yang terdiri atas 17 BPR konvensional dan 3 BPRS.
Secara nasional, industri BPR/S pada tahun 2025 menunjukkan kinerja yang positif. Total aset industri BPR/S tumbuh 5,60% secara tahunan (year on year/yoy), didukung pertumbuhan penyaluran kredit sebesar 5,94% yoy menjadi Rp 177,42 triliun dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang meningkat 5,86% yoy menjadi Rp 169,69 triliun.
Sementara itu, kinerja industri BPR/S di wilayah NTB juga menunjukkan pertumbuhan yang solid. Total aset BPR/S meningkat 10,20% menjadi Rp 4,86 triliun, sedangkan penghimpunan DPK dan penyaluran kredit masing-masing tumbuh sebesar 10,19% menjadi Rp 3,16 triliun dan 10,21% menjadi Rp 3,9 triliun.

