OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.
“Pencabutan izin usaha BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra, dalam keterangan pers, Rabu (8/4/2026).
Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan, yaitu kurang dari 12%. Kondisi tersebut kemudian berlanjut hingga bank masuk dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026.
Baca Juga
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat, Begini Nasib Simpanan Nasabahnya
Seiring dengan memburuknya kondisi keuangan bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 menetapkan penanganan BPR Sungai Rumbai dilakukan melalui likuidasi. LPS juga secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian mengambil langkah pencabutan izin usaha sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.
Baca Juga
Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK mengimbau kepada nasabah BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Roni.

