OJK Pantau Dampak Gempa Sulut-Malut, Klaim Asuransi dan Dapen Masih Dihitung
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan dampak gempa bumi yang terjadi di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) dan Maluku Utara (Malut), termasuk dampaknya terhadap sektor perasuransian dan dana pensiun (dapen)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hingga saat ini pengumpulan data terkait kerusakan dan potensi klaim masih berlangsung, mengingat seluruh pihak masih berada dalam tahap penanganan dan pemulihan pasca bencana.
“Oleh karena itu, estimasi potensi klaim secara keseluruhan masih memerlukan waktu untuk dapat dihitung secara lebih akurat,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (28/4/2026).
Baca Juga
Industri Dana Pensiun 2026 Hadapi Sejumlah Tantangan, OJK Tekankan Penguatan Tata Kelola
Lebih lanjut, Ogi menyatakan bahwa kejadian bencana ini kembali menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan terhadap risiko bencana. Peran asuransi menjadi krusial dalam meningkatkan ketahanan keuangan masyarakat ketika menghadapi situasi darurat pasca bencana.
“Kejadian ini kembali menunjukkan pentingnya penguatan terhadap risiko bencana, termasuk melalui peran asuransi dalam meningkatkan ketahanan keuangan masyarakat,” katanya.
Baca Juga
Investasi Dana Pensiun Tumbuh 5,61%, OJK Dorong Perluasan Kepesertaan Pekerja Informal
OJK, lanjut dia, berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan industri jasa keuangan dan pemangku kepentingan terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesiapan sektor jasa keuangan dalam merespon dampak bencana serta mendukung proses pemulihan wilayah terdampak secara menyeluruh.

