Pelemahan Rupiah Disebut Bisa Berdampak pada Kenaikan Klaim Asuransi Kesehatan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, pelemahan nilai tukar rupiah berpotensi meningkatkan biaya klaim di industri asuransi, baik pada lini asuransi kendaraan maupun kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, fluktuasi nilai tukar memberikan tekanan terhadap biaya yang sebagian besar masih bergantung pada komponen impor.
“Pada asuransi kendaraan, kenaikan harga suku cadang impor dapat mendorong biaya perbaikan. Sementara pada asuransi kesehatan, harga obat, alat kesehatan, dan layanan medis yang bergantung pada komponen impor juga berpotensi meningkat,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (27/4/2026).
Baca Juga
Rupiah Menguat ke Rp 17.216 Per Dolar AS Ikuti Tren Mata Uang Asia
Ogi menambahkan, kenaikan biaya tersebut pada akhirnya akan mempengaruhi besaran klaim yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi, sehingga perlu diantisipasi secara menyeluruh oleh pelaku industri.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, ia menyebut bahwa industri asuransi telah melakukan berbagai langkah mitigasi. Di antaranya adalah penyesuaian premi secara bertahap, penguatan manajemen risiko, serta optimalisasi peran reasuransi untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan.
Baca Juga
OJK Dorong Penguatan Data dan SDM untuk Tingkatkan Kualitas Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro
Selain itu, perusahaan asuransi juga didorong untuk melakukan pengendalian biaya melalui kerja sama yang lebih efisien dengan bengkel rekanan dan fasilitas layanan kendaraan.
“Dari sisi regulasi, OJK juga menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi manfaat, serta penguatan pengelolaan biaya layanan kesehatan guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen,” kata Ogi.

