Tolak Pasal ‘Power Wheeling’ dalam RUU EBET, DPR Khawatirkan Liberalisasi Kelistrikan
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto menyatakan, pihaknya dengan tegas menolak masuknya pasal mengenai power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Mulyanto menilai, masuknya pasal mengenai power wheeling tersebut akan menyebabkan liberalisasi kelistrikan. Sebab, pihak swasta yang memiliki pembangkit listrik akan bisa menjual energi listrik tersebut kepada masyarakat secara langsung tanpa melalui PT PLN (Persero).
“Jadi, dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen akan EBT, dipenuhi melalui dua cara. Yang pertama, melalui Green RUPTL. PLN harus menyiapkan itu. Dan kedua, boleh swasta membangkitkan sendiri, lalu jual sendiri, lalu sewa jaringannya kepada PLN,” ujar Mulyanto pada webinar “Menyoal Penerapan Skema Power Wheeling Dalam RUU EBET”, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga
Menurut Mulyanto, jika pasal mengenai power wheeling ini disetujui, dikhawatirkan masyarakat tidak bisa mendapatkan listrik dengan harga yang terjangkau. Pasalnya, swasta juga bisa menetapkan harga, bukan hanya pemerintah melalui PLN.
“Saya menyimpulkan ini adalah liberalisasi sektor kelistrikan. Karena listrik ini penting dan strategis, maka harus dikuasai oleh negara. Agar apa? Negara bisa melindungi masyarakat pengguna listrik. Kalau listrik dikuasai oleh orang-orang, khawatir harganya tidak dikendalikan. Jadi kami menolak pasal terkait power wheeling,” terang Mulyanto.
Komisi VII DPR bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejatinya telah menuntaskan pembahasan 574 daftar inventarisasi masalah (DIM) di dalam RUU EBET. Kementerian ESDM mengatakan, pemerintah tidak pernah ragu dan mendorong masuknya skema power wheeling dalam RUU EBET.
Power wheeling sendiri merupakan mekanisme transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara/PLN dengan memanfaatkan jaringan transmisi/distribusi PLN.
Baca Juga
Ambisius! PLN Patok 75% Kapasitas Energi Nasional dari EBT di 2040
Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, skema power wheeling dapat dijalankan selama ada pihak yang mau membangun mekanisme tersebut dan memiliki pasar tersendiri, sepanjang tidak mengganggu sistem yang sudah ada.
“Misalnya, dia mau bangun dan ada demand sendiri, mau bangun pembangkit kan bisa,” kata Arifin Tasrif (22/3/2024).

