Bagikan

Kadin Tolak Wacana Penahanan Restitusi, Dunia Usaha Butuh Ketenangan dan Kepastian

Poin Penting

Kadin Indonesia menolak wacana penundaan restitusi pajak karena dinilai mengganggu kepastian dan ketenangan berusaha di tengah tekanan ekonomi global.
Dunia usaha membutuhkan stabilitas kebijakan untuk mempertahankan tenaga kerja, membuka lapangan kerja, dan menjaga keberlanjutan usaha.
Penundaan restitusi berpotensi menurunkan kepercayaan investor dan memperburuk iklim investasi karena menambah ketidakpastian kebijakan.

JAKARTA, investortrust.id — Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu dan para pelaku usaha harus menjaga keberlanjutan usaha untuk mempertahankan karyawan, membuka lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi, kebijakan pemerintah perlu memberikan ketenangan dan kepastian berusaha. Karena itu, Kadin Indonesia menolak wacana penundaan restitusi pajak demi meningkatkan penerimaan negara.

Dalam tekanan ekonomi global —yang dipicu perang tarif dan konflik geopolitik—, mempertahankan pekerja yang ada bukan masalah mudah, apalagi membuka lapangan kerja baru.

“Para pelaku usaha yang tergabung di Kadin Indonesia mendukung sepenuhnya semua program presiden, di antaranya job creation atau penciptaan lapangan kerja. Ini semua bisa berjalan jika ada ketenangan dan kepastian berusaha,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin, Kamis (09/04/20276).

Pernyataan ini merupakan respons Kadin terhadap pernyataan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam dialog di sebuah stasiun TV nasional, Rabu (08/04/2026). Misbakhun menyatakan, penundaan restitusi pajak dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 500 triliun dan menjadi bantalan fiskal di tengah lonjakan harga energi global.

Kadin menilai, dalam situasi global yang masih bergejolak, dunia usaha saat ini sedang berjuang untuk bertahan, bahkan sekadar menjaga keberlangsungan usaha. Karena itu, pelaku usaha justru membutuhkan kepastian kebijakan, bukan tambahan ketidakpastian yang dapat mengganggu iklim investasi.

“Dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha, khususnya di sektor manufaktur yang mempekerjakan berjuta juta tenaga kerja,” demikian Saleh.

Baca Juga

Penerimaan Pajak 2025 Terkontraksi, Purbaya Atur Strategi Restitusi Pajak

Kadin menegaskan bahwa restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara. Penundaan atau penghentian restitusi dinilai berpotensi menimbulkan polemik baru serta memicu keraguan investor terhadap kepastian hukum dan kebijakan di Indonesia. “Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menciptakan ketidakpastian dan berdampak pada minat investasi,” tegas mantan Menteri Perindustrian itu.

Lebih jauh, Saleh mengingatkan bahwa kondisi ekonomi saat ini tidak dalam situasi normal. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan —baik pemerintah, legislatif, yudikatif, dunia usaha, maupun akademisi— perlu bersinergi menghadapi tekanan global yang berdampak langsung pada perekonomian domestik.

Sebelumnya, Misbakhun menyatakan penundaan restitusi dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 500 triliun dan menjadi bantalan fiskal di tengah lonjakan harga energi global. Namun, dunia usaha, kata Saleh Husin, menilai stabilitas kebijakan dan kepastian berusaha adalah faktor utama untuk menjaga kepercayaan investor dan keberlanjutan ekonomi nasional.“Jangan sampai, pengusaha bersikap tetapwait and see untuk membuka usaha baru,” pungkasnya.

Baca Juga

PMI Manufaktur Melemah, Kadin Soroti Tekanan Permintaan dan Biaya Produksi

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024