B50 Ditarget Juli 2026, Pemerintah Susun Tahapan Pemanfaatan BBN
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah terus menyiapkan langkah-langkah konkret agar pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan di tengah dorongan memperkuat kemandirian energi nasional. Salah satu fokus utamanya adalah penahapan implementasi mandatori biofuel, termasuk penguatan pemanfaatan B50 yang ditarget berjalan per Juli 2026.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN.
Baca Juga
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menegaskan bahwa bahan bakar nabati memiliki peran strategis dalam memperkuat kemandirian energi nasional.
“Selain itu, pemanfaatannya turut mendorong peningkatan bauran energi terbarukan, mengurangi ketergantungan impor, serta mendukung pertumbuhan industri berbasis sumber daya domestik, sekaligus menekan emisi di sektor energi,” kata Eniya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Eniya menjelaskan, penguatan kebijakan ini dirancang agar implementasi mandatori biofuel dapat berlangsung secara konsisten, tetapi tetap adaptif pada kesiapan nasional. Dengan demikian, setiap tahapan pemanfaatan, termasuk B50, dapat diterapkan secara realistis sesuai kapasitas bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, dan kesiapan sektor pengguna.
Baca Juga
ESDM: Uji B50 Tunjukkan Performa Positif pada Alat Berat Sektor Pertambangan
“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” ujar Eniya.
Kepmen ESDM tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dinilai sebagai acuan strategis untuk mendorong investasi dan pengembangan industri BBN nasional. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan pencampuran BBN dalam bahan bakar minyak secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, dukungan pembiayaan khusus untuk sektor public service obligation (PSO) , serta kesiapan sektor pengguna.
Sementara itu, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan pengaturan pengusahaan BBN yang lebih menyeluruh. Regulasi ini mencakup jenis BBN, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi dan pemanfaatan akhir, kewajiban badan usaha, penetapan harga, hingga aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, dan penerapan nilai ekonomi karbon.
Penahapan tersebut mencakup berbagai jenis bahan bakar nabati, mulai dari biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur, yang akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan nasional.

